Rabu, 29 Desember 2010

standar Forklif

Dari sisi Regulasi K3 seperti di PerMenaker No.05/MEN/1985 tg PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT hanya mengatur hal2 seperti :
Pasal 112 :  Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman.
Pasal 113 : Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan.
Pasal 114 : Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya.
Pasal 115 :Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut
dan menumpuk barang.

sedangkan untuk kecepatan memang secara standar RI belum ada. Dalam Referensi lain di Standar Kompetensi untuk Operator Forklift  diatur bahwa kecepatan forklift sesuai SOP pada masing2 Perusahaan.
Setau saya dalam Standar OSHA  juga tidak mengatur mengenai batas kecepatan 
Namun OSHA menentukan faktor-faktor apa saja yang harus dikendalikan pada forklift untuk memastikan agar beroperasi dengan kecepatan yang aman, seperti : jenis forprodusen klift, keterbatasan pada forklift, beban maksimum, jarak berhenti yang memadai, kondisi jalan, lalu lintas pejalan kaki, dan yang lain.

Salam,
Linda
Cemara Career Development*
*http://ccd.co.id* <http://ccd.co.id>
http://linda-saraswati.blogspot.com


On 12/24/10, DWI IIN   wrote:
> mohon bantuannya...
> ada yang tahu mengenai standar forklift.....
> dan pertimbangan apa saja yang digunakan untuk menentukan kecepatan yang
> diperbolehkan pada forklift???
>
> many thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar